Baleg dan Pemerintah Selesai Bahas RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

14-04-2022 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai menutup rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Menteri Menko Perekonomian dan Menteri HAM RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam. Foto: Geraldi/Man

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berharap dengan selesainya pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), maka akan dapat memberi arti terhadap perbaikan penyusunan ataupun pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ang akan dilakukan DPR dan pemerintah ke depannya.  

 

Demikian dikatakan Suprtatman sesaat sebelum menutup rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuiaa (HAM RI), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

 

“Saya berharap dengan selesainya pembahasan RUU ini, maka akan dapat memberi arti terhadap perbaikan penyusunan ataupun pembentukan rancangan undang-undang yang akan kita lakukan. Terkait dengan partisipasi publik yang memang menjadi hal yang utama dalam rangka untuk bisa melakukan, mengkuantifikasi atau mengkualifikasi terhadap partisipasi publik itu dapat kita laksanakan dengan baik,” ujar Supratman.

 

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, pelibatan publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut sejatinya juga sudah dilakukan oleh seluruh Anggota Baleg, Badan Keahlian Dewan Sekretariat Jednderal DOI, tenaga ahli dan seluruh tim saat penyusunan. Termasuk mengunjungi berbagai akademisi dari berbagai kampus di seluruh wilayah Indonesia.

 

Tujuannya, imbuh Supratman, tak lain untuk melakukan masukkan dalam upaya perbaikan. Namun diakuinya, tentu tidak semua yang terkait dengan masukan itu bisa diakomodir, tapi inilah yang terbaik bagi kelangsungan dalam rangka proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...